Yogyakarta (ANTARA News) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya makelar kasus seperti yang disampaikan sejumlah pengacara di Yogyakarta.
"Kami akan selidiki, karena dalam laporannya para pengacara itu tidak menyebut adanya makelar kasus, tetapi ada seseorang yang diduga mengetahui keberadaan dan menyembunyikan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Napoleon Bonaparte di Yogyakarta, Rabu.
Sebelumnya, sejumlah pengacara di Yogyakarta menduga ada makelar kasus yang campur tangan dalam penyidikan kasus penipuan dengan terlapor John Salim.
Dalam kasus penipuan tersebut, terlapor pada 2007 pernah diperiksa di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, tetapi kemudian dilepas karena ada permintaan dari Wakapolda DIY setelah ada campur tangan dari seorang pengusaha tempat hiburan di Yogyakarta, Tuning Suryawijaya.
Menurut Napoleon, berkas kasus yang dilaporkan para pengacara itu sudah lama tersimpan di Polda DIY, dan merupakan tunggakan perkara yang harus ditangani untuk diselesaikan.
"Kasus ini terjadi pada 2007, dan saat itu saya belum bertugas di Yogyakarta. Ini merupakan tunggakan perkara yang harus saya selesaikan," katanya.
Ia berjanji dirinya yang akan mengawal penyelidikan kasus penipuan dan dugaan adanya makelar kasus tersebut. ``Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari tersangkanya. Sindikat pencuri mobil saja bisa ditangkap, mengapa tersangka yang satu ini tidak bisa ditangkap," katanya.
Napoleon membantah adanya tudingan bahwa polisi terkesan enggan menangkap John Salim, karena terlapor ini punya hubungan dengan Tuning Suryawijaya.
"Kasus ini muncul kembali dua pekan terakhir, dan saya baru kembali dari tugas di luar negeri. Tetapi saya sudah perintahkan penyidik segera mencarinya," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus ini semua pihak jangan berpikiran negatif terhadap penyidik kepolisian. "Perkara ini menjadi salah satu prioritas penyidik," katanya.
Surat PPHP
Sementara itu, salah seorang pengacara di Yogyakarta, Titiek R Danumihardja mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya makelar kasus ini ke Polda DIY, tetapi pihaknya justru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (PPHP) dari Polda tertanggal 18 April 2010 yang menyebutkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
Menurut dia, dugaan adanya makekar kasus itu menimpa kliennya, Ignatius Haryoso yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka Jhonn Salim.
Penipuan yang dilakukan mantan karyawan PT Mas Merapi Abadi ini dengan modus tiga lembar cek kosong senilai Rp66.183.000 yang telah dilaporkan ke Polsek Kasihan, Bantul pada 15 Maret 2007.
"Terhadap laporan klien kami itu, sampai sekarang tidak ada kepastian penanganannya, karena diduga ada campur tangan pihak lain atau makelar kasus," katanya.
Sebab, kata dia, saat terlapor masih diperiksa, tiba-tiba pemeriksaan dihentikan penyidik, dan terlapor dilepas begitu saja oleh Polsek Kasihan Bantul.
Ia mengatakan dari informasi yang diperolehnya, pelepasan tersangka itu karena ada campur tangan dari Tuning, pengusaha tempat hiburan, dan oknum polisi yang saat itu merupakan "orang nomor dua" di Polda DIY berpangkat kombes.
"Hal tersebut tersirat dari pelapor yang menanyakan perkembangan laporannya ke Polsek Kasihan Bantul, dan oleh Kapolsek AKP Suyanto (almarhum) dijawab tersangka dilepas dan pemeriksaan dihentikan atas perintah atasan di Polda DIY untuk memenuhi permintaan Tuning," katanya.
Menurut Titiek, setelah John Salim ditetapkan sebagai DPO, Tuning masih sering berhubungan dan berkomunikasi dengan tersangka ini melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS).
"Oleh karena itu, sepatutnya Tuning diperiksa karena melindungi tersangka dan menyembunyikan seseorang yang sudah masuk DPO," katanya. (V001/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010