Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran 1.308,99 gram atau 1,3 kilogram sabu-sabu dari seorang tersangka yang ditangkap di Banjarmasin.

"Tersangka berinisial MH (38) diringkus ketika bertransaksi di Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin pada Selasa (17/11) malam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu.

Selain sabu-sabu, dari tangan sang pengedar juga disita 20 butir ekstasi warna hijau bentuk "clover" atau bunga semanggi dengan berat bersih 6,80 gram.

Baca juga: 22 hari operasi, Bareskrim amankan 14 tersangka dan 52,4 kg sabu-sabu
Baca juga: Polisi tangkap penerima paket sandal berisi 2 ons sabu-sabu
Baca juga: BNNP NTB ungkap penyelundupan satu kilogram sabu asal Pekanbaru

Iwan mengungkapkan, peredaran tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan memantau gerak-gerik pengedar yang dicurigai.

Polisi menemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 1.006,75 gram dan 20 butir ekstasi ketika meringkus tersangka melakukan transaksi.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Cendrawasih Pembangunan Ujung, Banjarmasin Barat dan menemukan lagi
tiga paket sabu-sabu 302,24 gram.

"Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu yang ditemukan akan dianter sesuai perintah pemiliknya seseorang bernama Toni," kata Iwan.

Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan pelaku.

Sementara itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020