melakukan rapat evaluasi anggaran secara berkala serta meningkatkan koordinasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan optimistis pada akhir Desember 2020, realisasi anggaran ditargetkan mencapai 95,80 persen atau Rp33,89 triliun dari total pagu anggaran Rp35,38 triliun.
"Kami optimistis akhir Desember 2020 kinerja keuangan Kementerian Perhubungan akan mencapai angka yang ditargetkan yaitu 95,80 persen atau sebesar Rp33,89 triliun," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI yang membahas agenda “Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Perhubungan dan Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Reses dan Spesifik Komisi V DPR RI Tahun 2020 ke Kementerian Perhubungan".
Realisasi penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Perhubungan per 16 November 2020 telah mencapai 70,72 persen atau Rp25,02 triliun. Angka tersebut berdasarkan prognosa Rencana Penarikan Dana bulan November dan Desember, pada akhir November akan mencapai target sebesar 76,14 persen atau sebesar Rp26,94 triliun.
Menhub Budi melanjutkan rincian realisasi menurut jenis belanja adalah belanja pegawai dari pagu sebesar Rp3,57 triliun telah terealisasi Rp3,15 triliun, belanja barang dari pagu sebesar Rp 12,80 triliun telah terealisasi Rp9,35 triliun, belanja modal dari pagu sebesar Rp19,0 triliun telah terealisasi Rp12,50 triliun.
Untuk mempercepat realisasi penyerapan TA 2020, Menhub Budi menyampaikan telah mengambil beberapa langkah percepatan.
Langkah percepatan dengan melakukan optimalisasi penyerapan anggaran melalui revisi anggaran untuk pemanfaatan sisa tender dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengakselerasi dan mengawal ketat rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin.
"Juga melakukan rapat evaluasi anggaran secara berkala serta meningkatkan koordinasi dan fasilitasi proses administrasi pembayaran oleh satker melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN setempat," ujar Menhub.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S.704/MK/02/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pagu Alokasi Kementerian/Lembaga Tahun 2020, pagu awal Kementerian Perhubungan tahun 2020 adalah sebesar Rp43,11 triliun. Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres No. 72 Tahun 2020 serta adanya tambahan alokasi dana stimulus transportasi, pengurangan PNBP dan BLU maka pagu akhir Kementerian Perhubungan menjadi Rp35,38 triliun.
Dalam Raker tersebut, Menhub Budi juga menyampaikan pengajuan rekomposisi APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2021 per program unit kerja eselon I dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan belanja pegawai, program strategis Buy the Services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Menhub.
Adapun rincian pengajuan rekomposisi TA 2021 yaitu :
1. Sekretariat Jenderal sebesar anggaran 2021 sebesar Rp 716,03 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp725,80 miliar, untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan belanja gaji sebesar Rp9,7 miliar.
2. Inspektorat Jenderal anggaran 2021 sebesar Rp121,54 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp123,29 miliar, untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji sebesar Rp1,7 Miliar.
3. Ditjen Perhubungan Darat anggaran 2021 sebesar Rp7,64 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp7,63 triliun, adalah pengurangan belanja gaji sebesar Rp14,9 miliar.
4. Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 sebesar Rp11,42 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,35 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp70 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar Rp988 juta.
5. Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar Rp10,55 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp10,47 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp80 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar Rp1,5 miliar.
6. Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar Rp11,10 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,00 triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ.
7. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 sebesar Rp197,99 Miliar, tetap.
8. BPSDMP anggaran 2021 sebesar Rp3,54 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp3,69 triliun dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp150 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp5,9 miliar;
9. BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp350,58 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp450,87 miliar dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.
Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020 dengan diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP; percepatan penetapan pelaksana kegiatan; dan pembentukan Pokja pelaksana pelelangan.
"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas 6 bulan; pekerjaan Subsidi Perintis darat, laut dan udara; permakanan di sekolah vokasional Kemenhub; dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," lanjut Menhub.
Alokasi anggaran Kemenhub TA. 2021 adalah sebesar Rp45,66 triliun, dengan rincian yaitu belanja pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp3,97 triliun; belanja barang operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp2,86 triliun; dan belanja barang non operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp38,82 triliun.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk meningkatkan percepatan realisasi dan penyerapan anggaran, khususnya pada program/kegiatan yang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi seperti Program Prioritas Nasional, Program Padat Karya, serta program yang mendukung pemenuhan sarana dan prasarana transportasi. Selain itu, Komisi V DPR RI juga menyetujui pengajuan Kemenhub terkait rekomposisi TA 2021.
Baca juga: Anggarkan Rp5,9 triliun, serapan upah padat karya Kemenhub 49,6 persen
Baca juga: Kemenhub lakukan penajaman alokasi anggaran 2021 untuk padat karya
Baca juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2021 Rp45,6 triliun disahkan DPR
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020