Makassar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Makassar Yusuf Handoko menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penyidikan kasus pembebasan lahan kampus PIP Makassar itu dan menetapkan empat tersangka," kata Yusuf Handoko, di Makassar, Kamis.
Dalam penyidikan itu, empat orang yang sebelumnya berstatus terperiksa yakni, Lurah Untia, Ard, Camat Biringkanaya Makassar, Zul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kas, dan Direktur PIP Makassar, ABH ditingkatkan menjadi tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyimpanan uang Rp14,5 miliar di rekening Ard, yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan kampus PIP Makassar.
"Keempatnya sudah dijadikan tersangka, tetapi baru setelah pekan depan saya akan memanggil kembali keempat tersangka itu," katanya.
Apalagi, sebelum menetapkan keempatnya menjadi tersangka, Yusuf telah menyita uang sebanyak Rp9,4 miliar dari rekening Bank Mandiri Lurah Untia, Ard.
Uang sebanyak Rp9,4 miliar itu juga hanyalah sisa Rp14,5 miliar dari pengerjaan proyek jalan yang tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan kampus PIP Makassar.
Setelah menyita uang sebanyak itu, Kajari juga mengaku akan menitipkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI) sebelum dikembalikan kepada negara.
Ia menjelaskan, dalam pembebasan lahan pembangunan kampus PIP Makassar itu, pemerintah pusat menggelontorkan dana proyek sebesar Rp54 miliar yang diperuntukkan untuk membebaskan lahan seluas 74 hektare.
Di dalam lahan 74 hektare tersebut ada sekitar 14 hektare lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Untuk lahan Pemkot Makassar seluas 14 hektare itu, biaya pembebasannya setara dengan Rp14,5 miliar yang kemudian tersimpan di rekening Lurah Untia, Ard.
Sedangkan sebagian lahan dari 74 hektare itu juga sudah dibebaskan dan sebanyak 31 warga telah menerima ganti rugi.
Menurut Yusuf, sebagian dana tersebut bahkan telah digunakan membiayai pekerjaan proyek jalan di lokasi tersebut.
"Site plan proyek adalah pembebasan lahan, bukan untuk membangun jalan di lokasi proyek yang belum dianggarkan. Seharusnya yang menyimpan dana itu adalah penanggung jawab proyek PIP, bukan lurah," ungkapnya. (MH/C/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010