Semua pihak harus yakin bahwa produk dalam negeri yang dibuat memenuhi syarat dan standar telah terpenuhi secara kualitas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyebutkan penggunaan produk dalam negeri di bidang konstruksi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita memang harus tetap optimistis terkait dengan produk dalam negeri. Dengan menggunakan produk dalam negeri tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud dalam seminar daring di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PUPR: UU Ciptaker permudah perizinan usaha di sektor konstruksi

Menurut dia, semua pihak harus yakin bahwa produk dalam negeri yang dibuat memenuhi syarat dan standar telah terpenuhi secara kualitas. Jadi, produk dalam negeri secara kualitas terpenuhi dan kuantitas juga tersedia, maka pasti akan bisa digunakan oleh pelaku konstruksi dalam negeri.

"Dari kami sebagai pemerintah juga akan berusaha melakukan pengawasan," katanya.

Dalam paparaanya, Nico menyampaikan bahwa salah satu strategi pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR 2020-2024 adalah meningkatkan penggunaan material dan peralatan produksi dalam negeri yang memberikan nilai tambah dalam setiap infrastruktur yang terbangun.

Dengan demikian, langkah tersebut dapat mengurangi ketergantungan impor produk di bidang konstruksi infrastruktur.

Penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi telah diwajibkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa konstruksi melalui penyedia.

Di samping itu, penerapan TKDN di Kementerian PUPR telah mencapai nilai di atas 80 persen, namun hal penting yang perlu diperhatikan selain pencapaian nilai kuantitatif TKDN itu yakni bagaimana dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas penerapan ketentuan serta pencapaian komitmen TKDN di semua tahapan pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian, kesesuaian hasil verifikasi akhir terhadap nilai TKDN yang dicapai dapat menjadi dasar penerimaan hasil pekerjaan, dan apabila tidak sesuai maka dapat diberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku sebagai pembinaan.

Baca juga: Kementerian PUPR paparkan peningkatan pembangunan jalan tol
Baca juga: Kementerian PUPR kembangkan 10 kawasan metropolitan akselerasi ekonomi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020