Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman di Jambi, Rabu mengatakan, upaya kasasi itu dilakukan terhadap kasus korupsi pemotongan dana di KONI Jambi senilai Rp2,5 miliar dan penyertaan modal kerja pembangunan PTLG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp12 miliar.
Andi menjelaskan, Kejaksaan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan dan membuat memori kasasi terhadap kedua kasus korupsi yang tiga terdakwanya dibebaskan hakim itu.
Menanggapi keputusan hakim itu, Kejati Jambi menyatakan menghormatinya, namun sebagai penuntut, kejaksaan tidak bisa menerimanya dan harus mengupayakan kasasi atas perkara tersebut.
Dalam kasus korupsi pemotongan dana pelatda PON dan bonus atlet serta pelatih senilai Rp2,5 miliar, terdakwa Nasrun AR Arbain divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin lalu (26/4).
Kejati menilai, perbuatan terdakwa sudah melanggar tindak pidana korupsi dan hal itu juga dinyatakan dalam keputusan hakim, tetapi dibebaskan.
Alasan lainnya yang akan menjadi dasar dalam mengajukan kasasi untuk kasus Narsun adalah majelis hakim PN Jambi masih menerima dan membuka persidangan, padahal laporan jaksa penuntut umum, sidang pemeriksaan sudah ditutup.
"Semestinya bukti-bukti baru dari terdakwa tersebut harus disidangkan pada saat persidangan pemeriksaan bukan saat akan masuk proses tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan tidak bisa menerima lagi data terebut untuk dijadikan bahan penilaian," tegas Andi Herman.
Sedangkan untuk perkara korupsi PLTG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam penyertaan modal ke BUMD setempat senilai Rp12 miliar, kedua terdakwa, yakni Bambang Sutejo dan Iryani baik dalam persidangan maupun berita acara pemeriksaan mengakui uang negara Rp7 miliar itu mereka nikmati untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai keuntungan mereka.
Dalam penyertaan modal dari Pemkab Tanjung Jabung Barat senilai Rp12 miliar, ternyata dana yang disetorkan ke BUMD hanya Rp5 miliar, sisanya dianggap sebagai keuntungan kedua terdakwa yang kemudian dinikmati mereka untuk keuntungan pribadi.
Kedua terdakwa mengakui menikmati uang negara dalam penyertaan modal kerja di BUMD untuk kepentingan pribadi seperti membiayai anak mereka sekolah dan membeli mobil pribadi senilai ratusan juta rupiah.
"Semua alasan tersebut yang terungkap pada dua perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan hakim, akan dijadikan bahan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," kata Andi.
Kejati Jambi optimistis pada tingkat kasasi para terdakwa kasus korupsi akan ditahan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, sudah ada keputusan kasasi yang menghukum para koruptor tersebut masuk penjara. (*)
N009/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010