"Saya tidak diminta Pinangki, tetapi diminta sama Pak Yogi, pimpinan saya langsung karena Pak Yogi mendapat WhatsApp dari Bu Pinangki," kata Beni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Beni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Yang dimaksud Beni dengan Yogi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari. AKBP Yogi adalah atasan Beni saat bertugas di Direktorat Pidana Khusus Mabes Polri.
Baca juga: AKBP Yogi: Sampai kapan pun Pinangki tetap istri saya
"Setelah dapat perintah dari Pak Yogi, saya berangkat ke apartemen Pakubuwono, sampai di sana saya hubungi Pak Sugiarto, saya ketemu di pinggir jalan itu ada 4—5 kali," ungkap Beni.
Beni mengaku kerap menukarkan uang di money changer Dolar Asia Melawai. Selain sendirian, Beni juga kadang menukarkan valas dengan cleaning service Mabes Polri bernama Dede Muryadi Sairih.
"Setelah ditukar, perintahnya ditransfer ke rekening Pinangki, lalu ada juga ditransfer ke rekening Ibu. Setelah selesai transfer, saya lapor Pak Yogi," kata Beni.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Pinangki telah menerima uang sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari jumlah tersebut, sebesar 50.000 dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada advokat Anita Dewi Kolopaking sehingga Pinangki menguasai uang sebesar 450.000 dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).
Pinangki lalu menukarkan 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000,00 di money changer dengan cara meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, lalu Yogi meminta bawahannya bernama Beni Sastrawan untuk menukarkannya.
Baca juga: Pinangki dan AKBP Yogi tidak pernah ribut terkait masalah finansial
Adapun perinciannya: pertama, penukaran di Dolarindo Melawai sebesar 10.000 dolar AS menjadi Rp147.130.000,00, lalu ditransfer ke Pungki Pirmarini, adik Pinangki pada tanggal 18 Mei 2020.
Kedua, penukaran di Dolar Asia Melawai sebesar 10.000 dolar AS menjadi Rp147.830.000,00, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening Pinangki sebesar Rp50 juta dan sisanya Rp97,8 juta diserahkan secara tunai ke sopir Pinangki bernama Sugiarto.
Ketiga, penukaran di Dolar Asia Melaway sebanyak 17.600 dolar AS dan mendapat Rp258.192.000,00, selanjutnya ditransfer ke rekening Pinangki pada tanggal 21 Mei 2020.
Keempat, penukaran di Dolar Asia Melawai sebanyak 10.000 dolar AS dan mendapat Rp143.600.000,00, lalu ditransfer ke rekening Pinangki pada tanggal 7 Juli 2020.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020