Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta agar dilakukan pemblokiran (take down) terhadap 182 konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, mengatakan memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total, Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet dalam pengawasan konten internet, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata dia.
Baca juga: Bawaslu tindak 398 kampanye langgar protokol kesehatan
Baca juga: 31 Panwas mengalami tindak kekerasan saat bertugas
Baca juga: Bawaslu RI: Lindungi panwas ad hoc dari intimidasi
Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu menunjukkan ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu.
Hasilnya 65 url yang diduga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Jo. PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Jo. UU Pilkada.
Kemudian, 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar. Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar UU Pilkada.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020