di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini

Jakarta (ANTARA) - Terpidana Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman yang didahului isolasi 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu.

Vanesa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan vonis majelis hakim, kata Rika, Vanesa dipidana tiga bulan penjara berikut denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," katanya.

Mertua Vanesa, Dewi Zulianti, mengatakan Vanesa akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.

"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanesa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.

Kedatangan Vanesa di Lapas Pondok Bambu pada Rabu siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.

Vanessa Angel belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.

Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanesa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

Baca juga: Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan psikotropika
Baca juga: Tersisa 1,5 bulan masa tahanan untuk Vanessa Angel

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020