Salah seorang satu tersangka berinisial Ds (31) yang ditangkap di kamar 313 sebuah hotel di Jalan Nusantara, sedangkan tiga tersangka lainnya di sebuah tempat hiburan di bilangan Puakang, masing-masing AT (35), JU (30), dan SA (30).
Tim Polda juga menyita ratusan butir ekstasi dan 69 gram sabu-sabu.
Menurut sumber tersebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi oleh tim Dirnarkoba Polda Kepri.
Polisi memulai operasinya dengan menggerebek kamar hotel tersebut dan menangkap DS yang kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu seberat 18 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok Marlboro.
Sementara itu berdasarkan keterangan Ds, sejumlah barang bukti narkoba lainnya juga terdapat dalam brankas di kamar hotel tersebut.
Tim kemudian mendatangi tempat hiburan tersebut dan menangkap AT bersama rekannya JU dan SA.
Ketiganya dibawa ke hotel guna membuka brankas yang di dalamnya disimpan 100 butir ekstasi, terdiri atas 64 butir merek walet, 24 butir merek XP, 3 butir berlogo tanda tanya (?) dan satu butir merek taichi.
Kemudian 51 gram sabu-sabu, 10 butir happy five atau erimin lima, satu buah pipet kaca merek pirex yang telah digunakan dan 17 buah yang belum dipakai, satu buah bong, satu unit mesin press plastik, dua kalkulator, tiga buku catatan penjualan, empat unit HP merek Nokia.
Berdasarkan pantauan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba Polres Karimun dan diberangkatkan ke Batam bersama seluruh barang bukti pukul 13.00 WIB dengan menggunakan MV Batam Jet.
Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arief Budi Purnomo ketika ditemui sejumlah wartawan tidak bersedia memberikan keterangan.
"Keterangan persnya akan disampaikan oleh Polda Kepri di Batam," katanya.
(KR-HAM/Z003/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010