Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR termasuk pimpinan fraksi sepakat mengkonsultasikan kembali Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan Presiden.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR menilai surat dari Presiden yang diterima pimpinan DPR pekan lalu belum ada perbaikan sama sekali dari kesalahan yang telah diminta DPR untuk diperbaiki.
"Karena belum ada perbaikan sama sekali tapi telah dikirimkan kembali ke DPR, maka pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk secepatnya melakukan konsultasi dengan Presiden untuk menanyakannya," kata Priyo Budi Santoso usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Priyo, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR berkembang sejumlah argumentasi dan dugaan dari peserta rapat soal surat Presiden yang isinya sama sekali tidak ada perbaikan.
Ada yang menduga surat Presiden tersebut hanya kesalahan teknis penusisan, ada yang menduga karena kurang baiknya adiminitrasi di lembaga Kepresidenan, sampai ada yang menduga sarat motif politik.
"Argumentasi dan dugaan itu beragam dan bisa jadi sama-sama benar meskipun kesimpulannya berbeda," katanya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anis Matta mengatakan, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menanyakan argumentasi dan dugaan-dugaan tersebut langsung pada Presiden dalam rapat konsultasi dengan Presiden.
Menurut Anis, dugaan-dugaan tersebut seluruhnya serba mungkin tapi agar lebih jelas maka sebaiknya ditanyakan langsung pada Presiden sebelum DPR menentukan sikap.
Dalam surat Presiden sebelumnya bernomor R61/Pres/12/2009 menyatakan bahwa Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR pada 30 September 2009.
Padahal, katanya, DPR telah menolak RUU tentang JPSK pada rapat paripurna DPR tertanggal 18 Desember 2008 sedangkan dalam rapat paripurna tanggal 30 September 2009 tidak ada pembahasan penolakan DPR atas Perppu JPSK.
"Kesalahan dalam surat Presiden tersebut yang diminta DPR untuk diperbaiki," katanya.
Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat konsultasi antara DPR dan Presiden diharapkan bisa berlangsung secepatnya. ia berharap sudah bisa terselenggara pada dua pekan kemudian.
Dalam rapat konsultasi tersebut, katanya, akan membahas beberapa agenda salah satunya adalah soal surat dari Presiden tersebut.
(T.R024/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010