Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menekankan agar aparat pengawasan di internal pemerintah menjadi bagian dari solusi percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Aparat pengawasan intern pemerintah, harus mampu menjadi bagian dari solusi percepatan. Jangan sebaliknya, menjadi bagian dari masalah, memperpanjang proses, membuat berbelit belit, mempersulit, dan menghambat," kata Presiden saat memberikan arahan dalam Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2020, melalui video conference di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pengadaan barang/jasa 2020 tinggal sebulan lagi
Presiden menekankan dibutuhkan sebuah kecepatan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Aparat hukum telah diminta untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan cara lebih proaktif.
"Jangan menunggu sampai terjadi masalah. Kalau ada potensi masalah segera diingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok baru diberitahu. Tapi kalau sudah ada niatan, sudah ada mensrea korupsi, saya minta juga tidak ada kompromi, tindak setegas-tegasnya," tegas Jokowi.
Presiden menyadari masih ada kekhawatiran di kalangan pejabat dan aparat pemerintahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Padahal, kata Presiden, payung hukum mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, peraturan menteri sudah tersedia.
Baca juga: Asosiasi: Impor barang pengadaan proyek pemerintah harus diawasi ketat
"Bahkan Kepala LKPP sudah menyiapkan aturan yang dibutuhkan dalam pengadaan barang dan jasa pada situasi darurat," jelasnya.
Oleh karenanya Presiden mengatakan telah meminta Kepala BPKP, Kepala LKPP, Kejaksaan Agung, Kapolri untuk memberikan pendampingan.
Diharapkan dengan proteksi ini maka pejabat yang telah diberikan amanah berani mengambil risiko untuk kepentingan rakyat, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, dan tidak ada niat korupsi.
Baca juga: Kementerian ESDM raih akreditasi A pengadaan barang-jasa
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020