"Recananya akan kami serahkan dalam pekan ini," kata Mendiknas Mohammad Nuh kepada wartawan usai Pelantikan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, di Purwokerto, Rabu sore.
Menurut dia, sejumlah opsi pengganti UU BHP sedang dikaji oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional, antara lain peraturan pengganti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Ia mengatakan, penggunaan peraturan pengganti undang-undang (perpu) harus ada syarat mendesak dan kegentingan memaksa, sedangkan peraturan pemerintah harus bisa mengakomodasi implikasi pencabutan UU BHP.
"Untuk membahas peraturan pengganti itu, kami telah memanggil asosiasi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.
Ia mengatakan, pembahasan itu diharapkan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan terkait pendidikan nasional.
Menurut dia, saat ini sedang berkembang opsi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(KR-SMT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010