Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus dua pegawai Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Lukman dan Herry Pranowo.
"Herry Pranowo diduga meloloskan penyelundupan kethamin (serbuk bahan sabu) seberat 15,3 kilogram, 5 April 2010," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anjan P. Pramuka di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan kedua pegawai pemerintah itu berperan mengawal barang bawaan berisi bahan narkoba agar lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Anjan menjelaskan kronologis meloloskan serbuk narkoba itu berawal saat tersangka Narayanaramy Bhaskaran (NB) asal India, menyelundupkan kethamin senilai Rp15 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian kedua pegawai Imigrasi itu membantu tersangka saat proses mengurus visa kedatangan dan membawa keluar barangnya tanpa melalui pemeriksaan Sinar-X (X-ray), sedangkan NB mengantri di konter Imigrasi.
Anjan menuturkan petugas Bea Cukai sempat menanyakan pemilik koper yang dibawa Lukman dan Herry Pranowo karena berisi barang berbahaya.
Petugas Bea Cukai itu meminta agar barang bawaan itu tersangka yang sudah diberi tanda silang (X) itu diperiksa melalui Sinar-X.
"Saat tasnya dibuka ternyata terdapat kethamin sebanyak 15 bungkus," ujar Anjan seraya menambahkan selanjutnya petugas menangkap NB dan dua pegawai Imigrasi itu.
Sementara itu, tersangka NB mengaku kepada penyidik, dirinya berperan sebagai kurir penyelundupan narkoba dengan bayaran sekitar Rp6 juta.
Penyidik juga menduga kedua pegawai Imigrasi itu berulang kali terlibat meloloskan narkoba ke Indonesia dengan modus yang sama dan terlibat jaringan internasional.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun.(T014E001)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010