Para karyawan tersebut mendesak Gubernur Gorontalo dan DPRD, untuk menindak tegas sang investor, Choi, yang mengabaikan hak karyawan setelah di-PHK.
"Pemprov jangan lagi memberi izin atau memfasilitasi penjualan aset-aset perusahaan yang tercantum dalam perjanjian," kata perwakilan karyawan, Irfan Pakaya, Rabu.
Karyawan juga meminta agar investor yang bersangkutan, tidak diberikan izin usaha yang baru lagi oleh pemda.
Sebelumnya, PT.Choi Lambert yang bergerak di bidang kayu tersebut memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan 106 pekerja di Kabupaten Gorontalo.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa bila seseorang di PHK maka perusahaan wajib membayarkan hak-haknya.
"Tapi ini tidak diindahkan oleh Mr.Choi dan dia malah buka usaha baru," tukas Irfan.
Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah meminta investor itu agar membayar hak karyawan sebesar 1,2 milyar rupiah, dan Choi berjanji akan melakukan hal itu setelah menjual aset perusahaan pada tahun 2008.
Namun setelah menjual aset tersebut, sang investor tak menepati janji dan kewajibannya untuk membayar hak para buruh.(D015/M031)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010