"Saya sudah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu. Mohon teman-teman media menanyakan ke Bawaslu," kata Plt. Bupati Jember Abdul Muqit Arief usai klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka menyebutkan dua pejabat pemkab tersebut adalah terlapor dari laporan warga bernama Mohammad Husni Thamrin.
"Alhamdulillah, klarifikasi tersebut sudah berjalan lancar. Hal itu untuk melengkapi tahapan kajian penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.
Menurut dia, Thamrin melaporkan prosesi pengembalian jabatan 366 orang pejabat Pemkab Jember yang dilaksanakan pada hari Jumat (13/11).
Laporan itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Plt Bupati-Bawaslu Jember tutup foto cabup petahana di ambulans desa
"Klarifikasi terhadap Plt. Bupati Jember dan Sekkab Jember untuk mengetahui apakah pengembalian jabatan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lagi dan menggelar rapat pleno dengan melihat apakah bukti-bukti sudah didapatkan atau belum sehingga belum bisa disimpulkan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang melakukan pelantikan dan mutasi jabatan selama 6 bulan sampai masa penetapan calon kepala daerah terpilih.
"Namun, dalam frasa di bawahnya tertulis boleh melakukan pelantikan atau mutasi jabatan atas izin tertulis dari Kementerian (Dalam Negeri) sehingga kami akan kaji hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemkab Jember dimutasi dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai konsekuensi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri pada tanggal 11 November 2019 agar para pejabat itu dikembalikan sesuai dengan KSOTK 2016.
Baca juga: Bawaslu Jember minta petahana copot gambarnya di fasilitas negara
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020