“Kita prioritaskan pemulihan ekonomi, terlebih pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, Usaha Kecil (UMKM),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kaltara Denny Harianto di Tanjung Selor, Selasa.
Progres saat ini, sedang dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priortas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
BPKAD Kaltara mencatat, proyeksi APBD 2021 tidak jauh beda dari APBD 2020. Pasalnya, program prioritas yang akan dilakukan adalah pada kegiatan fisik.
"Selain fisik, fokus anggaran untuk pemulihan ekonomi," ujarnya.
Mengenai pelaksanaan anggaran hingga 31 Oktober 2020, data BPKAD menunjukkan, realisasi pendapatan dari target pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp2,533 triliun, mencapai Rp2,166 triliun atau sekitar 85,52 persen.
Sementara dari belanja, dari target Rp 2,877 triliun telah terealisasi hingga 64,35 persen atau sebesar Rp 1,851 triliun.
“Dari situ terlihat APBD Kaltara sangat sehat. Kenapa? Karena realisasinya tinggi, 'cash flow' juga tinggi. Kalau dirata-rata, realisasi keuangan hingga saat ini mencapai 64,35 persen, dan fisiknya sekitar 70 persen,” ungkap Denny.
APBD Kaltara 2020 fokus pada tiga kegiatan prioritas untuk percepatan penanganan COVID-19, yakni penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
Meski di awalnya sempat terseok, namun upaya Kaltara untuk merealisasikan kegiatan fisik dan keuangan sesuai yang direncanakan termasuk memenuhi kebijakan percepatan penanganan COVID-19, telah berjalan baik.
“Kan ada kebijakan 'refocusing' dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, itu berjalan baik," katanya.
"Refocusing" itu minimal 35 persen dari anggaran dan sudah dipenuhi sebelum APBD Perubahan 2020.
"Kita tiap bulan melakukan rapat evaluasi realisasi APBD. Disitu kita bahas mengenai pergeseran, 'refocusing' dan penjabaran APBD," ujarnya.
Guna percepatan realisasi kegiatannya menjelang akhir tahun anggaran 2020, BPKAD juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi cuti panjang Desember 2020," katanya.
Harapannya pencairan dana akan lebih cepat, dan sesuai surat edaran itu maka tiap OPD (organisasi perangkat daerah) diminta untuk mengetahui bahwa penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) selambatnya 24 Desember 2020.
Pewarta: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020