Jakarta (ANTARA News) - Komposisi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diumumkan pada 19 April 2010 hingga saat ini masih terus dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan tata organisasi.
"Harap betul-betul diperhatikan, jika komposisi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat satu bulan belum ditandatangani formatur, akan muncul akibat-akibat serius yang sulit diselesaikan," kata Ahmad Bagdja, mantan ketua PBNU, di Jakarta, Selasa.
Susunan akhir PBNU dipersoalkan karena dianggap diputuskan secara sepihak oleh rais aam dan ketua umum PBNU tanpa melibatkan pengurus wilayah yang ditunjuk muktamar sebagai mide formatur.
Sementara KH Sahal Mahfudh selaku rais aam dan KH Said Aqil Siroj selaku ketua umum berpendapat telah melibatkan mide formatur dalam penyusunan awal kepengurusan PBNU. Susunan akhir PBNU hanya penyesuaian dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pendukung Sahal dan Said pun berpendapat senada. Menurut mereka, mide formatur hanya bertugas membantu penyusunan kepengurusan, sementara tanggung jawab ada di pundak rais aam dan ketua umum sebagai mandataris muktamar.
Namun, Bagdja mempunyai pendapat berbeda. Menurutnya, penyusunan PBNU merupakan tanggung jawab formatur yang terdiri atas rais aam, ketua umum, dan lima pengurus wilayah selaku mide formatur. Susunan PBNU sah jika ditandatangani mereka semua.
"Dalam AD/ ART NU tidak dikenal hak prerogatif, sebab rais aam bukan formatur tunggal dan jelas tata tertib muktamar menyebut rais aam, ketua umum terpilih, dan lima orang mide formatur bertugas menyusun kepengurusan PBNU periode 2010-2015," katanya.
Mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu juga menyarankan agar beberapa nama di PBNU yang jelas tidak memenuhi persyaratan AD/ART diganti dengan kader yang memenuhi syarat.
"Rais aam dan ketua umum terpilih jelas-jelas diminta muktamar untuk memerhatikan aspirasi muktamar, bukan menolaknya," kata sekretaris jenderal PBNU di periode terakhir kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Secara terpisah Ketua PWNU Riau Badar Ali mengajak semua elemen NU bersatu pascamuktamar, namun demikian ia pun mengingatkan agar AD/ART dan tata tertib yang disepakati di muktamar tidak dilanggar.
"Acuan kita AD/ART. Kalau susunan itu tidak tanpa ada persetujuan dan tanda tangan formatur berarti tidak sah," katanya.
Hal senada dikemukakan Sekretaris PWNU Jawa Timur Mashudi Muhtar. Dikatakannya, penyusunan PBNU yang tidak melibatkan formatur berarti batal atau tidak sah.
(S024/Z002/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010