Sampang (ANTARA) - Tim narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman obat terlarang narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp450 juta, saat barang haram tersebut hendak dikirim dari Sokobanah Sampang ke Bali.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Sampang, Selasa, selain berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu, polisi juga berhasil menangkap seorang kurir berinisial AB, warga Rambipuji, Jember, Jawa Timur.
"Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 2,5 ons perkiraan sekitar Rp450 juta," kata kapolres.
Baca juga: Polres Lumajang sita 5 kg sabu dari jaringan narkoba Madura
Ia menjelaskan barang haram tersebut ditemukan petugas dibalik pintu bagasi belakang mobil pelaku.
AB berprofesi sebagai sopir travel dan menurut pengakuannya, yang bersangkutan sudah ketiga kalinya mengirim sabu ke wilayah Bali.
Untuk satu kali pengiriman, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Penangkapan oleh petugas setelah AB bertransaksi dengan bandar sabu di Sokobanah inisial IA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan.
"Jadi si AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah dari hasil sopir travel hanya Rp500 ribu untuk satu kali berangkat," kata kapolres.
Baca juga: Polda Jatim ungkap oknum polisi terlibat peredaran narkoba di Sampang
Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, dalam penangkapan di lokasi kejadian ada empat orang ditangkap.
Saat penangkapan, polisi juga sempat memintai keterangan para penumpang mobil travel yang dikemudikan tersangka AB tersebut yang tak lain merupakan istri dan anak pelaku, dan saudara istri pelaku.
"Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan istri saat transaksi sedang tidur di mobil," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kejari Sampang tangani 43 perkara narkoba
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020