Denpasar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ida Bagus Rai Pathiputra (60), seorang mantan hakim, karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan senilai Rp150 juta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Retnasari Kusuma Dewi dalam sidang sebelumnya, yang menuntut hukuman penjara selama 18 bulan.
Majelis hakim yang diketuai Daniel Pallitin menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
"Berdasar hasil pemeriksaan, terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Untuk itu terdakwa pantas dijatuhi hukuman, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, karena memberi keterangan berbelit sehingga menyulitkan persidangan serta tidak mau mengakui kesalahannya.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk pikir-pikir.
"Saya hormati putusan majelis hakim yang sudah menjalankan fungsinya, saya akan pikir pikir," kata Pathiputra.
Pada sidang sebelumnya, diketahui sejumlah saksi, di antaranya Imam Sunadhi (korban) dan Komang Baruna Giri membenarkan bahwa terdakwa berniat menjual tanahnya dan menawarkan kepada korban pada 6 Desember 2003 di sebuah hotel di Kuta, Badung.
Untuk penjualan tanah di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur itu disepakati senilai Rp300 juta. Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang Rp150 juta. Sesuai kesepakatan antara terdakwa dan korban, uang akan dilunasi setelah sertifikat tanah diterbitkan BPN Denpasar, sekitar dua minggu kemudian.
Saat menawarkan tanah, terdakwa mengatakan proses sertifikat sedang berlangsung, dan akan selesai sekitar dua minggu. Namun setelah lewat waktu, sertifikat yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung diserahkan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp150 juta.
(M026/H-KWR/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010