Pandemi COVID-19 membuat banyak orang akhirnya menaruh perhatian besar terhadap UMKM
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar meminta pemerintah segera membentuk pusat data terpadu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memanfaatkan momentum pandemi dan menahan gempuran impor.
"Pandemi COVID-19 membuat banyak orang akhirnya menaruh perhatian besar terhadap UMKM. Akan tetapi, perhatian ini belum bisa membawa dampak besar terhadap kemajuan pelaku usaha mikro serta kecil," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pandemi, Wakil Ketua DPR: Penting konsolidasi data UMKM
Menurut dia, bila momentum ini tidak dimanfaatkan dengan membangun pusat terpadu UMKM, maka dikhawatirkan pemberdayaan UMKM bakal jalan di tempat dan berimbas pada makin lemahnya daya saing pengusaha mikro dan kecil menghadapi gempuran barang-barang impor.
Ia menegaskan pemerintah sudah seharusnya memiliki data tunggal UMKM yang memperlihatkan pemetaan pelaku usaha di seluruh daerah.
Selain itu, ujar dia, pusat data juga harus bisa menunjukkan tingkat kesehatan usaha masing-masing UMKM di berbagai daerah.
Marwan menyayangkan selama ini pengembangan UMKM masih dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah pusat, daerah, dan kementerian/lembaga serta pihak swasta.
Sampai sekarang pula, lanjutnya, syarat untuk mengajukan izin UMKM itu dinilai masih berbelit-belit.
"Mestinya, pemerintah punya inisiatif untuk menggelindingkan UMKM di daerah-daerah, kerja sama dengan pemda," ujar Marwan.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berharap ke depannya pendataan tunggal UMKM bisa dimotori Kementerian Koperasi dan UKM.
Andre berpendapat bahwa persoalan data menjadi salah satu persoalan bangsa yang mendesak harus segera diselesaikan.
Untuk itu, Andre menyatakan pembagian bantuan UMKM bisa jadi momentum yang tepat untuk melakukan pendataan ulang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai.
Ia mengungkapkan, basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal dua tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN).
"Kemenkop UKM telah menandatangani MoU dengan BKPM untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, kerja sama dengan Kementerian BUMN sedang penjajakan terkait dengan data, khususnya dalam skema PEN (pemulihan ekonomi nasional)," paparnya.
Baca juga: KPK minta kejelasan dan validasi data penerima bantuan modal UMKM
Baca juga: Kemenkeu sebut data OJK kunci ketepatan penyaluran subsidi bunga UMKM
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020