Bangkalan (ANTARA News) - Sebanyak 260 botol minuman keras oplosan milik seorang warga Bangkalan, Madura, Jatim, yang hendak dikirim ke Jakarta, Selasa, berhasil disita polisi setempat.
Pemilik ratusan botol minuman keras oplosan itu bernama Hasan (37), warga Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Ia tertangkap polisi saat akan mengirim minuman tersebut melalui jasa angkut bus jurusan Madura-Jakarta.
"Kejadiannya Selasa sore di terminal Bangkalan," kata Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Sudaryanto, Selasa malam.
Ia menjelaskan, kasus itu diketahui saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa sebuah bus jurusan Madura-Jakarta membawa ratusan botol minuman keras oplosan.
Selanjutnya, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara turun ke lapangan. Kemudian petugas mengecek satu-persatu bus yang melintas di Terminal Bangkalan.
Tak lama berselang, petugas menemukan ratusan botol minuman oplosan yang tersimpan di sebuah bagasi bus. Lalu ratusan botol miras oplosan dan pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sopir bus dan kondekturnya tidak mengetahui kalau barang yang akan dititipkan di bagasi bus itu minuman keras oplosan. Mereka mengetahui setelah petugas membongkar barang tersebut," kata Kanit Narkoba, Ipda Sudaryanto.
Menurut Sudaryanto, pelaku akan dijerat dengan Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Minuman Keras dengan ancaman hukuman delapan bulan penjara.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman hukuman delapan bulan itu tergolong tindak pidana ringan," kata Sudaryanto.
(KR-ZIZH-KWR/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010