Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengubah tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2010 menggantikan PMK Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan STP dan mulai berlaku sejak tanggal 13 April 2010.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penerbitan PMK baru ini dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti STP yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan lagi, serta perlunya dilakukan penyesuaian/penyempurnaan ketentuan mengenai penerbitan STP.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah, adanya penambahan klausul mengenai Penerbitan STP oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Terhadap PKP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

Jika STP diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan lagi, Dirjen Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali STP sebagai pengganti asli STP yang kedudukan hukumnya sama dengan STP yang asli.

Ketentuan yang lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan STP dan menerbitan kembali STP akan diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak.

Berdasar PMK ini, STP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini dapat dilakukan penerbitan kembali STP sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK ini.

(T.S034/A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010