Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pencurian yang menggunakan modus operandi berpura-pura memasang kamera pengintai atau CCTV dan menggasak barang berharga milik korbannya.
"Dua tersangka pencuri yang kami tangkap berinisial M (39) dan E (34)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Selasa.
Bismo mengatakan pada saat mencuri, tersangka tidak hanya berdua, namun ada satu orang lagi yang saat ini telah ditangkap oleh Polres Kuningan dengan kasus sama.
Tiga orang pencuri itu, lanjut Bismo, mencuri di salah satu rumah warga, di mana pada saat itu hanya ada asisten rumah tangga yang menjaganya.
"Para pelaku berpura-pura diperintahkan pemilik rumah untuk memasang CCTV dan terus meyakinkan asisten rumah tangga, bahwa majikannya yang memerintah," kata Bismo.
Baca juga: Polisi buru maling motor modus pengemudi dan penumpang ojek daring
Pada saat melakukan aksinya asisten rumah tangga korban percaya kepada tiga orang tersangka, karena mereka terus berusaha meyakinkan.
Saat beraksi ketiganya memiliki peran berbeda, satu orang terus mengalihkan perhatian dari si asisten rumah tangga dengan mengajak bicara terus menerus, kemudian diajak ke belakang untuk mengukur ruangan.
"Satu orang mengawasi dan satunya sebagai eksekutor untuk masuk ke kamar korban," tuturnya.
Dari aksi kejahatannya, ketiga tersangka berhasil menggasak perhiasan emas milik korban seberat 500 gram dengan total kerugian ditaksir Rp200 juta.
Untuk hasil intograsi sementara ketiga tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di berbagai kota. Dan bahkan salah satu tersangka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus kekerasan serta perusakan.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Bismo.
Baca juga: Polisi ungkap modus pencurian melalui rekaman CCTV
Baca juga: Aksi pencurian di rumah indekos Cilandak terekam CCTV
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020