Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aris Susanto, terdakwa yang diduga menyembunyikan teroris Ibrohim yang tewas di Kedu, Temanggung, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Susanto alias Amin dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata JPU Lila Agustina, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

JPU menyebutkan Aris mencarikan tempat persembunyian untuk Ibrohim, pelaku yang memasukkan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009.

Kemudian pada Agustus 2009, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, menggerebek kediaman pamannya itu, dan terjadi tembak menembak hingga Ibrohim alias Romi alias Boim tewas.

JPU menyatakan tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur dengan menyembunyikan tindak pidana terorisme, telah terbukti dan terpenuhi.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," katanya.

Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mempersulit pihak kepolisian dalam menemukan tindak pidana terorisme, yaitu, peledakan bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang mengakibatkan beberapa orang luka-luka dan meninggal.

"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan," katanya.
(T.R021/E001/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010