Jember (ANTARA News) - Warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, akhirnya membebaskan tiga orang peneliti tambang pasir besi di desa setempat, termasuk peneliti asal Kanada, Mosher Gregory.

Camat Kencong, M Yusuf, mengatakan sebagian besar warga Paseban menolak penambangan pasir besi di desa setempat, sehingga mereka curiga terhadap tiga orang peneliti tambang pasir yang datang ke sana pada Senin (26/4).

"Warga menyandera tiga peneliti yakni Mosher Gregory, Marjufni Sapra (warga Tangerang), dan Gede Hartawan (warga Jember) dari perwakilan PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS)," katanya.

Suasana Desa Paseban memanas karena ketiga peneliti itu mengambil contoh pasir besi di sejumlah lokasi penambangan pasir besi yang masih ditutup oleh warga pada Senin (26/4).

Warga terlibat bentrok dengan polisi terkait dengan penyanderaan yang dilakukan warga, bahkan empat orang terluka yakni dua orang peneliti, seorang warga, dan seorang anggota polisi dalam kericuhan itu.

"Peneliti dan anggota polisi terkena pukulan warga, sedangkan warga terkena pecahan kaca yang ada di balai desa setempat. Alhamdulillah, tidak ada luka serius," katanya.

Menurut Yusuf, warga dan peneliti bersama sejumlah pihak melakukan musyawarah terkait dengan polemik penambangan pasir besi di Paseban, sehingga warga bersedia melepaskan tiga orang peneliti yang disandera.

"Ada beberapa kesepakatan antara lain pihak PT IMMS harus meminta maaf kepada warga, tidak boleh ada kegiatan eksplorasi penambangan pasir besi di Paseban, dan PT IMMS harus membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada warga," katanya.

Kesepakatan tersebut, lanjut dia, sudah disetujui oleh semua pihak dan ditulis secara resmi dengan surat pernyataan bermeterai yang disaksikan sejumlah pihak.

Pihak Muspika Kencong bersama Polres Jember hanya memfasilitasi musyawarah warga dan mencari solusi yang terbaik atas kasus kericuhan yang terjadi di Desa Paseban.

"Tiga orang peneliti sudah dibebaskan dan dipulangkan, sehingga suasana di Desa Paseban kembali kondusif," ujarnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Nurhidayat mengatakan PT IMMS sudah mendapatkan izin eksplorasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.

"Musyawarah sudah dilakukan oleh warga dan pihak peneliti pada Senin (26/4) malam dan semua pihak sudah menyetujui surat pernyataan yang dibuat secara bersama-sama antara peneliti dan warga," katanya.

Kendati demikian, kata dia, Polres Jember mengimbau kepada masyarakat untuk tidak "main hakim" sendiri terhadap kasus apapun yang menyangkut kepentingan umum.

"Saya imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya masyarakat melaporkan hal tersebut kepada polisi untuk mencari solusi yang terbaik," katanya.

(T.E011/I007/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010