"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," kata Rodiyah di Semarang, Senin.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.
Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik. Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Baca juga: Unnes "kembalikan" mahasiswa pelapor rektor ke KPK kepada orang tuanya
Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Pelapor plagiarisme gugat Rektor Unnes ke pengadilan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020