Semarang (ANTARA News) - Keterangan saksi dari pihak kepolisian yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan pendukung kesebelasan Persatuan Sepak Bola Indonesia Jepara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dinilai tidak objektif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Anggidigdo.

"Terus terang kami tidak puas dengan keterangan yang diberikan para saksi dalam sidang lanjutan ini, terutama saksi dari pihak kepolisian," kata JPU M Anggidigdo, yang ditemui usai persidangan kasus tersebut di Semarang, Selasa.

Para saksi yang diajukan dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adalah tiga saksi anggota Kepolisian Resor Semarang Barat yakni Agus Tri Yulianto (36), Eko Purwanto (26), dan Nur Romdoni (23), sedangkan dua saksi lainnya merupakan pengemudi bus PO Gembira Ria.

Anggidigdo mengungkapkan, pada saat memberikan keterangan dalam sidang dengan Hakim Ketua Sindhu Sutrisno, ketiga anggota Polri yang menjadi saksi tersebut mengaku tidak mengetahui peristiwa penyerangan terhadap pendukung Persijap secara langsung.

"Hal lain yang menunjukkan keterangan saksi tidak objektif adalah salah seorang saksi yakni Agus Tri Yulianto mengatakan kalau dirinya ikut menjadi pendukung kesebelasan PSIS Semarang dengan nama Panser Biru," ujarnya.

Dari keterangan tiga saksi tersebut juga terungkap kalau hanya tiga korban yang menderita luka-luka yakni dua perempuan dan seorang anak.

Mendengar keterangan ketiga saksi itu, 20 terdakwa yang turut dihadirkan dalam sidang tersebut membenarkan keterangan yang diberikan saksi.

Dua saksi lainnya yakni Purwanto (33) dan Listianto (35) yang merupakan pengemudi bus yang mengangkut rombongan pendukung Persijap mengaku menderita luka-luka akibat penyerangan tersebut.

"Kedua saksi ini mengaku kalau saat bus yang dikemudikannya diserang oleh sekelompok orang dengan cara melempari bus dengan batu berukuran cukup besar saat melintas di Jalan Siliwangi Semarang sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.

Mengenai kemungkinan dihadirkannya saksi korban pada sidang selanjutnya, Anggidigdo belum dapat memastikannya karena alasan pertimbangan keamanan yang bersangkutan.

Sementara itu, perwakilan pengacara puluhan terdakwa, Rudi Indarto, yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan di sidang lanjutan ini masih lemah dan belum ada yang mengarah kepada terdakwa.

"Kedua pengemudi bus juga menyatakan tidak tahu apakah puluhan terdakwa ini yang melakukan penyerangan," katanya.

Menurut Rudi, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan para terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (4/5).

Kasus penyerangan yang diduga dilakukan puluhan tersangka dengan cara melempari batu berukuran besar itu terjadi pada hari Jumat (29/1) pukul 22.30 WIB, saat tiga bus yang mengangkut rombongan pendukung Persijap menuju ke Jakarta melintas di Jalan Siliwangi Semarang.

Akibat penyerangan tersebut, puluhan pendukung menderita luka-luka cukup parah, terutama pada bagian kepala, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugurejo Semarang untuk mendapat perawatan.
(U.KR-WSN/Z003/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010