Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sumsel Hendri Almawijaya di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tampilan bilik suara tersebut sama seperti bilik suara lainnya namun lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bilik itu berdiri sendiri dan dipisahkan (jaga jarak) dari bilik lainnya, tiap TPS ada satu bilik antisipasi," ujarnya.
Bilik antisipasi itu diperuntukan pemilih yang didapati bersuhu tubuh 37 derajat Celsius atau lebih saat datang ke TPS sesuai dengan indikasi COVID-19 yang diatur pemerintah dalam protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Sultra siapkan perlengkapan prokes di TPS cegah COVID-19
Namun, dia meminta masyarakat tidak menganggap pemilih yang menggunakan bilik suara antisipasi telah positif COVID-19 sebab konfirmasi positif hanya bisa dilakukan lewat tes swab.
"Jangan dimaknai itu sebagai bilik COVID-19 karena orang bersuhu 37 derajat belum tentu positif, jadi jangan sampai ada interpretasi ada orang positif COVID-19 di TPS," katanya.
Selain itu, dia juga meluruskan bilik antisipasi bukanlah TPS khusus.
Ia menegaskan bahwa TPS khusus hanya ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk narapidana dan hanya ada lima titik di Sumsel sehingga jumlah TPS tidak bertambah dari yang telah ditetapkan sebanyak 5.477 bilik suara.
Dengan disediakannya bilik suara khusus, kata dia, membuat masyarakat di tujuh kabupaten penyelenggara pilkada tidak perlu takut dan khawatir datang ke TPS karena KPU menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: KPU siapkan TPS khusus bagi warga gejala COVID
"Satu TPS menampung rata-rata 500 orang maka yang terindikasi COVID-19 tentu perlu dikhususkan," kata Hendri menambahkan.
Daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di Sumsel, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, OKU Selatan, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir dengan total DPT sebanyak 1,8 juta jiwa.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020