Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Mokhamad Misbakhun, Zainuddin Paru, mengadu ke Komisi III DPR RI terkait pemaksaan kasus perdata Misbakhun menjadi pidana oleh penyidik Mabes Polri.

Dalam pengaduannya ke Komisi III di Gedung DPR Jakarta, Selasa, Zainuddin Paru menegaskan bahwa penyidik Polri telah mengabaikan tindakan perdata yang sah berdasarkan hukum yang berlaku dan selanjutnya memaksakan diri mengalihkannya ke kasus pidana.

"Sangat jelas bahwa ini adalah kasus perdata yang dipidanakan. Tidak ada pemalsuan disini. Tidak ada satu pun nama atau tempat yang berubah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Misbakhun juga mempersoalkan proses pengembalian uang negara apabila kliennya yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) harus di penjara.

"Karena komisarisnya di penjara, maka tidak ada yang bisa membuat keputusan sehingga tidak bisa pula dilakukan kewajiban pada bank," ujarnya.

Oleh karena itu, Zainuddin mendesak kalangan Komisi III agar membantu mengajukan penangguhan penahanan bagi anggota Fraksi PKS DPR yang juga inisiator hak angket Century DPR tersebut.

Selain menerima pengaduan kuasa hukum Misbakhun, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III yang dipimpin Tjatur Sapto Edi (F-PAN) sekaligus pula mendengarkan pengaduan Haerul Saleh, mantan Kabag Perlengkapan Pemkab Banjar, tentang dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung.

Kepada Komisi III, kuasa hukum Haerul Saleh, Syafrianur Herman, mengatakan bahwa MA telah mengeluarkan dua keputusan kasasi yang saling bertentangan dalam satu perkara pidana khusus no register 936 K/Pidsus/2008 atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM).

Dijelaskan Syafrianur bahwa dalam amar putusan MA atas kasus itu pada tanggal 21 Oktober 2008, MA telah menolak pengajuan kasasi itu. Tiga hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama SH, Mieke Komar SH dan Abdul Kadir Mappong SH.

"Tapi anehnya MA kembali mengeluarkan amar putusan yang sebaliknya, yakni mengabulkan, untuk perkara dengan nomor register yang sama dan hakim yang sama pula," ujarnya seraya menjelaskan putusan kedua itu tertanggal 19 Januari 2010.

Dengan adanya dua putusan yang saling berbeda, sementara nomor register perkara, tanggal masuknya perkara ke MA maupun hakim yang menyidangkan sama semuanya, Syafrianur menduga adanya mafia hukum yang melingkupi MA.

Terkait dengan hal itu, anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan proses penegakkan hukum yang seringkali ditegakkan justru dengan melanggar hukum.

Hal senada juga disampaikan Tjatur Sapto Edi. "Bagaimana mungkin ada dua surat putusan MA untuk satu kasus yang sama dan ini tentunya menjadi bagian dari mafia hukum. Tentunya hal ini akan menjadi perhatian tersendiri di Komisi III," ujarnya.

(T.D011/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010