Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkirim surat kepada pimpinan DPR yang meminta agar rancangan undang-undang tentang Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jarinng Pengaman Sistem Keuangan dibahas lagi di lembaga legislatif itu.

"Surat dari Presiden itu tertanggal 7 April yang kami terima beberapa hari lalu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan Priyo, guna menyikapi surat dari Presiden, pimpinan DPR telah bermusyawarah dalam pertemuan yang dihadiri empat dari lima orang pimpinan, kecuali Pramono Anung.

Keputusan sementara pimpinan DPR, katanya, akan memusyawarahkan hal ini dengan pimpinan fraksi-fraksi untuk menentukan sikap DPR pada Kamis (29/4).

Menurut dia, pimpinan DPR menghindari jangan sampai terjadi benturan langsung antara Istana dan Senayan.

Dikatakannya, surat dari Presiden tertanggal 7 April 2010 untuk membalas surat dari pimpinan DPR tertanggal 17 Januari 2010 yang berisi meminta Presiden untuk mengoreksi surat Presiden sebelumnya bernomor R61/Pres/12/2009.

"Dalam surat Presiden itu menyebutkan tanggal pencabutan RUU tentang Pencabutan Perppu tentang JPSK pada 30 September 2009," katanya.

Menjurut dia, dalam rapat paripurna DPR pada 30 September 2009 sama sekali tidak mengagendakan pembahasan penolakan Perppu JPSK tapi sudah diputuskan tidak diterikma DPR pada 18 Desember 2008.

Namun surat yang dikirimkan Presiden tertangal 7 Januari 2010, katanya, isinya tidak ada koreksi sama sekali dan meminta DPR membahas lagi RUU tentang Pencabutan Perppu tentang JPSK.

Namun Priyo tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dengan surat ini Presiden tidak mengindahkan keinginan anggota dewan. Tetapi yang pasti menurut Priyo, surat Presiden ini menunjukkan kalau ada perbedaan dasar penolakan RUU JPSK antara pemerintah dengan DPR.

Sementara DPR beranggapan RUU JPSK sudah ditolak pada rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008.

(T.R024/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010