Jakarta (ANTARA News) - Tim Pencari FaktaKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kasus kerusuhan di galangan kapal PT Drydock World Graha meminta perusahaan tersebut mengubah basis pengupahan.
"Menghapus pembayaran upah berdasar jam menjadi upah berbasis harian atau bulanan," kata Ketua TPF Kerusuhan di PT Drydock World Graha Batam Hayani Rumondang di Jakarta, Selasa.
PT Drydock World Graha, kata dia, bisa melakukan itu dengan memperbaiki kontrak perjanjian dengan perusahaan subkontraktor atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
TPF juga meminta perusahaan itu secara bertahap mengurangi pekerja "outsource" dan memperbanyak jumlah pekerja organik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut temuan TPF, kelompok perusahaan PT Drydock World Graha memiliki 7.883 tenaga kerja "outsource" dan 2.080 tenaga organik dimana 172 diantaranya terdiri atas tenaga kerja asing.
"Karena sebenarnya masalah yang jadi pemicu adalah situasi lingkungan kerja yang tidak baik termasuk banyaknya pekerja `outsource` dan pembayaran upah yang tidak sesuai aturan," katanya.
Selain itu TPF juga merekomendasikan pengurangan jumlah tenaga kerja asing secara bertahap, penguatan komunikasi bipartit, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja, dan penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja.
TPF pun menyarankan kementerian melakukan sosialisasi dan program intervensi untuk mencegah terjadinya kerusuhan serupa di Kawasan Ekonomi Khusus dengan konsentrasi industri dan investasi tinggi seperti Batam.
"Kami juga akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya dugaan pelanggaran normatif," katanya.
Menurut Hayani, temuan dan butir-butir rekomendasi TPF sudah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
"Nanti ada tindak lanjut dari bidang-bidang terkait di kementerian," demikian Hayani Rumondang.(M035/Z003)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010