Jakarta (ANTARA News) - DPR mendesak pemerintah untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, terutama menyangkut angkutan penerbangan, katering dan penempatan calon haji di pemondokan.

Anggota Komisi VIII Zainun Ahmadi kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta Selasa ketika evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan harapan peningkatan pelayanan mengatakan, sudah lebih Rp20 triliun dana setoran awal haji yang terkumpul serta adanya dana abadi umat (DAU) sebesar Rp3 triliun.

Jika dana tersebut dapat dikelola secara baik, katanya, seyogyanya penyelenggaraan haji dapat dilayani dengan baik, terutama perolehan pemondokan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram.

Menurut dia, angkutan penerbangan menghabiskan lebih 52 persen dari seluruh komponen biaya. Dalam kaitan ini, berdasarkan Pasal 34 UU No.13/2008, memungkinkan menteri agama menunjuk pelaksana transportasi bagi jemaah haji.

Padahal, ujarnya, UU tersebut bertentangan dengan UU No.7/2006 tentang Pengesahan atau Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 bahwa terhadap dana publik jika disalahgunakan atau ada penyimpangan oleh pejabat publik perlu ditetapkan sebagai kejahatan.

Menurut dia, ada beberapa harga tiket penerbangan yang berlaku, yaitu IATA, "agent prices", "selling price" dan "charter price".

Ia mengatakan, bagi jemaah haji Indonesia berlaku harga "charter" dan menjadi yang termahal di seluruh dunia.

"Kementerian Agama selalu beralasan karena ketentuan Arab Saudi sehingga harga yang harus dibayar tiap jemaah, antara lain, empat trip, pulang pergi saat berangkat dan pulang pergi saat kembali ke Tanah Air," katanya.

Menurut dia, angkutan pesawat saat pulang setelah mengantar jemaah, bisa mengangkut turis asal Timur Tengah, TKI dan liburan para pelajar di sana dengan potongan harga 50 persen. Sebaliknya, saat menjemput jemaah, angkutan udara itu harus memenuhi kewajibannya.

"Terbosoan itu bisa dilakukan dengan memperpendek masa tinggal di Arab Saudi, dengan meminta pemerintah kedua negara (G to G) membangun airport di Thaif," katanya.

Di sisi lain, kata dia, direktorat haji dijadikan badan/lembaga tersendiri agar lebih mudah berinovasi demi jemaah haji Indonesia.

(T.S023/A041/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010