Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI mengapresiasi instruksi Presiden RI Joko Widodo yang meminta Menteri Dalam Negeri menegur kepala daerah yang mendiamkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, khususnya soal kerumunan saat pandemik COVID-19.
"Saya mengapresiasi instruksi Presiden tersebut dan diharapkan kepala daerah terkait dapat memberikan penjelasan sampai hal tersebut terjadi, agar memberikan rasa keadilan bagi kepala daerah yang sebelumnya telah mengingatkan akan protokol kesehatan," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Bamsoet mengatakan kepala daerah harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas, sehingga memberikan efek baik dan sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat.
Baca juga: Luhut sayangkan kerumunan abaikan prokes terjadi di Jakarta
Baca juga: Kapolri terbitkan surat telegram pedoman gakkum pelanggar prokes
Dia mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut secara proporsional dengan mengingatkan ataupun menegur kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota untuk turut menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan khususnya ketika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, mengingat tindak tegas kepala daerah diperlukan agar masyarakat patuh.
Dia juga meminta ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi, baik kepada kepala daerah, pejabat publik, tokoh agama, aparat dan masyarakat apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19, khususnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Baca juga: Presiden: Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020