Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu upaya dalam melindungi aset negara dari sejumlah risiko.
 
Kepala Biro Umum BPKP Raden Suhartono dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan perlindungan aset pemerintah dari kerusakan dan bencana merupakan terobosan penting manajemen aset untuk menghindari risiko yang lebih besar, misalnya kebakaran yang bisa terjadi di Instansi pemerintah.
 
BPKP merupakan satu dari 10 Institusi pemerintah yang dipercaya menjadi pilot project untuk mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN).

Baca juga: BPKP: Audit kasus korupsi keramba jaring apung masih dalam proses
 
Raden Suhartono menyampaikan asuransi ini sangat penting bukan secara kemanfaatan nilai saja, tetapi agar menjadi catatan bagi semua pegawai untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara.
 
“Kerjasama ini menjadi semangat kita (BPKP) untuk lebih baik dalam mengelola Barang Milik Negara serta menghindari risiko kerugian yang lebih besar,” katanya.
 
Sehingga dengan adanya asuransi ini, ada upaya membagi beban risiko sehingga saat terjadi kebakaran atau risiko kerusakan, tidak akan membebani anggaran pemerintah karena risiko kerusakan sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
 
Raden Suhartono menerima penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (BMN) gedung/bangunan kantor dari Konsorsium Asuransi BMN yang diwakili oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan disaksikan oleh Direktur BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan.

Baca juga: BPKP kawal dana hibah bagi daerah terdampak COVID-19
 
Encep Sudarwan mengatakan pentingnya kementerian lembaga mengamankan aset negaranya guna menghindari kejadian tak terduga, seperti kebakaran. Menurutnya, World Bank telah menjadikan Indonesia sebagai percontohan untuk pengelolaan BMN yang lebih baik.
 
“Kami mengapresiasi BPKP yang sudah mengasuransikan BMN. Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan BPKP akan diikuti pula kementerian/lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” katanya.
 
Saat ini, lanjut dia terdapat lima kementerian lembaga yang sudah mengasuransikan BMN nya, yaitu Kementerian Keuangan, DPR, BMKG, LKPP, dan BPKP.
 
BPKP sendiri mengasuransikan 88 gedung atau bangunan kantor yang tersebar pada 34 unit kerja di seluruh Indonesia.
 
Nilai gedung atau /bangunan kantor yang diasuransikan sebesar Rp816,5 milyar dengan besaran biaya premi Rp266,8 juta untuk jangka waktu pengasuransian 2 bulan terhitung untuk Bulan November dan Desember 2020.
 
BPKP merupakan salah satu dari 10 Instansi yang ditunjuk sebagai menjadi pilot project pengasuransian BMN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KM. 6/2020 tentang Tahapan pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020