Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyatakan menghormati proses hukum atas penahanan M Misbakhun, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS terkait kasus surat utang PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century.
"Saya menghormati proses hukum, asal jangan dipolitisir saja, saya bilang kalau ini dipolitisir terlalu ecek-ecek," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika itu, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Tifatul juga meminta agar kasus Misbakhun diproses secara hukum tanpa pesanan atau suruhan pihak mana pun.
"Jadi diproses secara hukum, jangan atas suruhan siapa-siapa, jangan atas pesanan siapa-siapa, diproses secara hukum masalahnya perdata atau pidana, supremasi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Tifatul menjelaskan PKS akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan untuk kasus Misbakhun.PKS, lanjut dia, sejak awal telah memberikan bantuan hukum kepada Misbakhun.
"Sejak awal dibantu tidak ada yang aneh, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang bersalah ya diproses, kalau tidak harus dibersihkan namanya," katanya.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Misbakhun yang komisaris utama PT Selalang Prima Internasional akhirnya ditahan oleh Mabes Polri.(D013/B013)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010