dan Emas Perhiasan Eceran
Jakarta, 27/4 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu), melalui Peraturan Menkeu Nomor 79/PMK.03/2010, menetapkan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2010. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 9 ayat (7a) dan ayat (7b) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: (i) Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; dan (ii) Penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar: (i) 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; dan (ii) 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran. Pajak Keluaran, yaitu PPN terutang yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP, dan/atau JKP, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam hal ini adalah peredaran usaha. Sehingga, PPN yang wajib disetor pada setiap masa pajak dihitung dengan cara mengurangi Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar: (i) sama dengan 1% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; dan (ii) sama dengan 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kebijakan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010