Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap, Hamka Yandhu, membenarkan ada tawar menawar dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Hal itu diungkapkan oleh Hamka ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Hamka menyatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan salah satu anggota majelis hakim, Hendra Yospin.

"Apakah memang ada tawar menawar dalam pemilihan. Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI?" tanya Hendra Yospin."Benar, ada yang mulia," jawab Hamka yang juga politisi Partai Golkar itu.

Hakim Hendra Yospin kemudian mempertegas apakah yang dimaksud tawar menawar itu adalah janji pemberian sesuatu jika Miranda terpilih.Terhadap pertanyaan itu, Hamka menjawab, "Benar."

Pada sidang itu, Hamka juga membenarkan bahwa aliran ratusan cek kepada sejumlah anggota DPR benar-benar terkait dengan pemilihan Miranda sebagai pejabat teras BI.

Hamka diduga menerima cek senilai Rp500 juta dari Arie Malangjudo atas perintah seorang pengusaha wanita, Nunun Nurbaeti.

Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan, Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Cek itu diambil langsung oleh Hanka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain, yaitu TM. Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kanarullah (Rp500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar.

Namun, di persidangan, Hamka hanya mengaku menerima Rp500 juta.(ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010