"Dari hasil penelusuran petugas, maka penjualan kupon togel sudah merata di tiap kecamatan," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Maruli CC Simanjuntak dihubungi Selasa.
Pernyataan tersebut terkait polisi menangkap sebanyak 32 pelaku penjual kupon judi togel dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan penjualan serta uang tunai di Mapolres Tangerang, Senin (26/4).
Dia mengatakan, Petugas menangkap para pelaku dengan cara penyamaran untuk membeli kupon dengan memesan melalui SMS, maka akhirnya polisi mengamankan 34 lembar hasil rekapan penjual.
Bahkan polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah telepon selular yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Polisi mengalami kesulitan untuk menangkap bandar judi tersebut karena pembeli tidak ketemu langsung hanya melalui telepon.
Kesulitan itu, katanya, seperti kasus narkoba karena umumnya jaringan mereka putus sampai pada tingkat penjual saja, tapi untuk melacaknya ada kendala.
Namun polisi juga berhasil menciduk sindikat penjualan kupon di Ciledug, Tangerang, maka dari hasil rekapan penjualan tiap kupon dengan harga Rp7,5 juta.
Demikian pula petugas menangkap penjual kupon di Kecamatan Karawaci dengan rekapan mulai dari Rp700.000 hingga Rp1,5 juta perlembar.
Para pelaku, katanya, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (A047/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010