Bandung (ANTARA News) - Seorang oknum pensiunan PTPN VIII, Mochamad Toyib alias Ya (55), diciduk Satreskrim Polresta Bandung Timur karena melakukan penipuan dengan modus dapat memasukkan seseorang sebagai PNS di PTPN VIII tanpa testing.

Kapolresta Bandung Timur AKBP Victor Manoppa, di Bandung, Senin, mengatakan tersangka berhasil diringkus pada tanggal 22 April 2010 silam.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya pada orang yang menjanjikan bisa memuluskan jalan menjadi PNS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sedikitnya, 17 orang menjadi korban penipuan tersangka Ya dengan total kerugian para korban mencapai Rp129.300.000.

Sementara itu, tersangka Ya, menyatakan, tarif yang dikenakan bagi korbannya berbeda.

Untuk lulusan SMA, kata tersangka Ya, korban diharuskan membayar setoran awal sebanyak Rp2 hingga Rp3 juta dan untuk lulusan strata satu, tarif sekitar Rp5 juta.

"Itu belum termasuk biaya penempatan," kata tersangka Ya yang sudah dipensiun dinikan sejak tahun 2003 silam.

Tersangka Ya, menurutkan, aksi penipuan yang ia lakukan sudah berlangsung sejak Nopember 2009 dan telah menerima uang sebanyak Rp129.300.000 dari 12 orang korban.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan surat panggilan testing kepegawaian, penerimaan pegawai baru dan penetapan kerja honorer.

Surat-surat tersebut juga dicap dan ditandatangani Direksi PTPN VIII Ir Sugiri dan Fennygara sebagai Biro Direksi.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya tersangka juga bekerjasama dengan salah seorang kepala seksi (Kasie) di PTPN bernama Fennygara dan dijanjikan Rp500 ribu untuk satu orang yang disalurkannya.(KR-ASJ/Y008)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010