Bogor (ANTARA News) - Albert, salah satu saksi kunci penyebaran foto bugil mahasiswa Binas Nusantara Devi Sartika, dapat dikenai pasal 216 KHUP tindak Pidana yakni mempersulit proses pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah menyebutkan Albert yang tidak memenuhi panggilan kepolisian dan menghilang saat akan dijemput paksa telah mempersulit proses penyelidikan.

Kesaksian Albert diperlukan untuk pengembangan kasus dan penetapan tersangka. Polresta telah menurunkan tim untuk menjemput paksa Albert sejak Rabu lalu.

"Hingga kini tim masih belum menemukan saksi, ulah saksi dapat melanggaran pasal 216 karena mempersulit proses penyelidikan," ujarnya kepada ANTARA, Senin.

Irwansyah mengatakan tim sudah mencari Albert di kediamannya di Jakarta Timur, namun rumah saksi sudah kosong tidak berpenghuni.

Petugas juga sudah mendatangi tempat kerjanya di salah satu Hotel di Jakarta, namun keterangan dari rekannya Albert sudah lama tidak masuk kerja.

"Menurut kami Albert sengaja menghindar karena mengetahui dirinya sasaran pemeriksaan," katanya memberi alasan.

Irwansyah mengatakan, bahwa saat ini status Albert sebagai saksi namun statusnya bisa berubah tergatung pada hasil pemeriksaan.

Korban penyebaran foto bugil di akun Facebook Clara Adelin Supit adalah Devi Kartika pemilik foto dan Jesica Danies yang fotonya di kaitkan dengan foto bugil milik Devi.

Irwansyah menegaskan, pihaknya akan terus melacak keberadaan Albert, hingga batas waktu 14 hari, jika sudah ditemukan pasal 216 akan dikenai kepada saksi Albert.

Perbuatan tersangka penyebaran foto bugil telah melanggar Undang-undang Informasi Teknologi Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (ANT/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010