Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

KPK, Senin telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka baru dalam pengembangan pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/instansi lainnya, di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.

Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

"Selanjutnya, ARM selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa AS," ungkap Karyoto.

Sebagai wujud komitmen, lanjut dia, Carsa menjanjikan memberikan "fee" 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut.

"Pada awal 2016, ARM berjanji kepada Carsa AS akan mengurus proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa AS. Atas bantuan ARM tersebut, Carsa AS mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar," ucap Karyoto.

Baca juga: KPK menahan Anggota DPRD Jabar Abdul RozaqMuslim

Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin


Sekitar awal 2017, Carsa kembali bertemu dengan Rozaq dan dalam pertemuan tersebut Rozaq menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu Dana Partai Golkar Indramayu.

"Atas perintah tersebut, Carsa AS mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Dari pengajuan tersebut, hanya 11 proyek yang dimenangkan Carsa AS," ucap Karyoto.

Rozaq selaku Anggota DPRD dengan dapil Kabupaten Indramayu-Cirebon mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk kemudian dijadikan program kegiatan sebagai hasil dari kegiatan reses.

"Setelah itu program-program kegiatan tersebut oleh ARM akan minta kepada Carsa AS untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposal-nya sesuai dengan mekanisme yang ada," tutur-nya.

Selanjutnya, kata dia, dari program kegiatan yang sudah menjadi proposal dari Dinas PUPR tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu untuk kemudian akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat melalui Bappeda.

"Setelah pembahasan di Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, ARM selaku anggota banggar menyampaikan pada forum banggar program kegiatan melalui Banprov untuk Kabupaten Indramayu khususnya pembangunan jalan-jalan kiranya dapat diprioritaskan karena pembangunan jalan tersebut sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Indramayu," ujarnya.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan mendapat persetujuan maka akan masuk dalam APBD Kabupaten Indramayu dengan terlebih dahulu dijabarkan dalam Pergub Jawa Barat.

"Sehingga dari situ akan terlihat usulan proposal yang dapat bantuan provinsi yang dimintakan oleh Carsa AS. Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000," kata Karyoto.

KPK, kata dia, juga telah menyita Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara

Baca juga: Bupati Indramayu didakwa disuap Rp3,9 miliar untuk jual beli proyek

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020