Denpasar (ANTARA News) - Oknum polisi berinisial LLB (29) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, terkait dengan kasus narkoba, diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

"Dia diketahui aktif dalam mengendalikan peredaran barang terlarang itu dari dalam lapas tempatnya menjalani penahanan," kata Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Mulyadi di Denpasar, Senin.

Dirnarkoba menjelaskan LLB diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba di lapangan setelah dua kaki tangannya menyusul ditangkap petugas.

Tersangka ST (19) asal Jombang, Jawa Timur, dan IS (30) asal Mojokerto adalah kaki tangan LLB yang ditangkap polisi pada tanggal 21 April lalu setelah kedapatan membawa dan memiliki sabu-sabu.

Tersangka ST ditangkap di bagian ruang pemeriksaan Lapas Kerobokan setelah dia mencoba memasukkan sabu-sabu seberat 5,2 gram ke dalam lapas terbesar di Bali itu.

"Tersangka ST berhasil kami tangkap setelah ada informasi dari pihak lapas yang memergoki seorang pembesuk yang diduga kuat membawa sabu-sabu," kata AKBP Mulyadi.

Mendapat informasi itu, polisi langsung menyergap dan menggeledah ST, kemudian petugas mendapatkan serbuk sabu-sabu seberat 5,2 gram yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok bekas.

"Sabu-sabu sebanyak itu kami sita dari dalam saku baju lengan panjang warna hitam yang sedang dipakai oleh ST," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ST, terungkap bahwa sabu-sabu yang dibawanya itu didapat dari IS, yang kemudian menyusul ditangkap polisi di tempat tinggalnya Jalan Tanjung Biru I Pamogang, Denpasar.

Dikatakan, dari tempat tinggal IS petugas menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,8 gram, serta sebuah kotak handphone yang berisi empat paket sabu-sabu seberat 3,32 gram.

"Kami juga mendapati sebuah timbangan digital, satu buah tas kresek hitam yang di dalamnya berisi 765 butir pil ekstasi, buku tabungan, satu buah bong (alat isap sabu-sabu), dan barang bukti lainnya," ujar Mulyadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IS, lanjut Mulyadi, diperoleh keterangan bahwa dirinya memiliki barang sebanyak itu setelah mendapat pesanan dari LLB yang sedang mendekam di Lapas Kerobokan.

"Jadi, baik ST maupun IS, sama-sama memiliki dan membawa barang yang rencananya akan diserahkan kepada LLB dengan berpura-pura sebagai pembesuk tahanan," katanya.

Namun, kata Mulyadi, sebelum barang terlarang itu sampai ke tangan LLB, petugas telah terlebih dahulu berhasil menyitanya dari kedua tersangka.

Diperoleh keterangan bahwa LLB yang masih berstatus tahanan dalam kasus narkoba yang perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, terungkap aktif mengendalikan peredaran narkoba di luas lapas dengan menggunakan perangkat handphone.

Ketika ditanya mengenal asal mula sabu-sabu yang berhasil disita petugas dari tersangka ST dan IS, Dirnarkoba mengatakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Yang kami tahu bahwa narkoba yang dibawa ST dan IS adalah pesanan dari LLB yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan," katanya.

ST dan IS diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Terkait dengan oknum polisi LLB itu, Mulyadi mengatakan pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan, dan jika memang mengarah tentu akan dilakukan penyidikan untuk kasus yang belakangan ini terungkap.

"Kalau memang terindikasi dan terbukti dia mengendalikan semua itu, tentu kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.(P004/D007)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010