Sidoarjo (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rahmat Muhajirin mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, supaya membantu menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah kepada korban lumpur Lapindo di Kedungsolo, Porong, Sidoarjo.
"Ada 600 KK (Kepala Keluarga) yang belum memiliki sertifikat. Itu sudah 12 tahun lamanya (tidak ada kejelasan). Kemana Pemkab Sidoarjo selama ini," katanya saat bertemu dengan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono beserta dengan OPD setempat di Pendapa Kabupaten Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, Pemkab Sidoarjo bisa mengurai persoalan-persoalan yang menjadi permasalahan warga dan belum terselesaikan hingga saat ini, salah satunya masalah sertifikat tanah warga korban lumpur tersebut.
"Saya mendapat keluhan saat turun langsung bertemu dengan masyarakat tersebut," ucap-nya.
Baca juga: Mahasiswa UI rancang batu bata ramah lingkungan dari lumpur Lapindo
Baca juga: Kemenkeu tunggu opini Mappi soal aset Lapindo untuk bayar utang
"Akhirnya Pak Kapolres sebelumnya, Kombes Zein memediasi dan selesai. Iya, saya ingat waktu zamannya Kombes Zein," kata legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Bukan hanya itu, dirinya juga mengamati selama 4 tahun ini tidak maksimal penyerapan APBD, karena banyaknya Silpa dari tahun sebelumnya.
"Saya dengar informasi itu dan juga setiap anggaran memang disengajakan silpa. Ini belum lagi masalah sungai sudah 10 tahun tidak pernah dikeruk, warga sudah lapor kadis (kepala dinas) tapi tidak direspons. Ini bagaimana," katanya.
Sementara Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengaku akan segera merespons masukan yang disampaikan oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin tersebut. "Akan kami respon secara cepat," ucap-nya.
Seperti permasalahan sertifikat warga korban lumpur dirinya akan mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pihak BPN untuk membantu percepatan pembuatan sertifikat.
Baca juga: Tanggul lumpur Lapindo alami penurunan 100 meter
Baca juga: Presiden: Ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo selesai September
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020