Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menjelaskan tujuh tahanan yang diisolasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena positif COVID-19 berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau itu (tahanan) dari cabang Bareskrim Polri. Kalau di sini (Rutan Salemba) tidak ada yang positif COVID-19," katanya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Edi Kurniadi di Jakarta, Senin.
Edi mengatakan Rutan Bareskrim Polri merupakan salah satu dari beberapa cabang Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Rutan Salemba ada beberapa cabang seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Bareskrim, Mako Brimob. Itu semua cabang kita," katanya.
Edi mengatakan tahanan tersebut akan dipindah ke Rutan Salemba apabila proses hukum di pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: F-PAN sesalkan perlakuan Polri terhadap aktivis KAMI
Baca juga: Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI Medan
Namun seluruh tahanan baru yang dipindahkan menuju Rutan Salemba tetap diawasi secara ketat terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Bagi tahanan baru kalau tes swab positif kita tidak terima. Tetap walaupun negatif kita isolasi minimal sepuluh hari, kalau benar negatif kita pindahkan ke bloknya," katanya.
Sebanyak tujuh tahanan yang diisolasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, pada Ahad (15/11) adalah tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat terkait kasus KAMI Jakarta dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kemudian, tiga tersangka kasus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.
Baca juga: Presidium KAMI gagal temui Kapolri untuk bebaskan aktivis
Pewarta: Andi Firdaus/Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020