Nah, ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Perbedaan keduanya mempunyai implikasi yang sangat serius

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut untuk mengatur siaran melalui internet, yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bukan menguji sejumlah pasal saja.

"Dalam pandangan saya, bila memang Undang-Undang Penyiaran ini ingin disesuaikan dengan perkembangan zaman, dengan lahirnya perkembangan-perkembangan baru yang saya sebutkan, yang harus dilakukan adalah penulisan ulang Undang-Undang Penyiaran," ujar Ade Armando yang dihadirkan sebagai ahli dalam pengujian Undang-Undang Penyiaran secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Penyiaran telah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir ini oleh DPR dan pemerintah.

Sementara mengubah satu pasal seperti yang dimohonkan oleh RCTI dan INews TV dinilainya justru menimbulkan persoalan yang serius, di antaranya karena pemohon menyamaratakan semua bentuk layanan over the top (OTT), termasuk media sosial serta aplikasi pertemuan daring.

Baca juga: Akademisi sebut tidak perlu UU baru terkait siaran melalui internet

Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Ahli nilai VOD perlu diatur negara

Pemohon disebutnya semestinya hanya mempersoalkan layanan media OTT, seperti Netflix, Youtube serta jasa video on demand lainnya.

"Nah, ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Perbedaan keduanya mempunyai implikasi yang sangat serius," tutur Ade Armando.

Ia menuturkan apabila permohonan itu dikabulkan, tidak hanya Netflix, Youtube dan jasa video on demand yang terkena dampak, melainkan semua bentuk konten di internet harus mengikuti Undang-Undang Penyiaran dan tunduk pada otoritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu, menurut dia, tidak hanya akan menimbulkan kerumitan birokrasi, melainkan juga mematikan kreativitas masyarakat.

Ada pun pemohon PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Para pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melaui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.

Baca juga: Hakim MK pertanyakan penyedia layanan OTT dalam revisi UU Penyiaran

Baca juga: DPR tegaskan layanan "OTT" tak masuk UU Penyiaran

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020