Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Supriyanto mengatakan pasien COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 16 orang.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Data terbaru telah terjadi penambahan 16 kasus sehingga akumulasi pasien positif COVID-19 tercatat 1.312 kasus," kata Supriyanto di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 109 orang atau sebanyak 8,31 persen.

"Sementara untuk tingkat kesembuhan berada di angka 86,28 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.132 kasus sembuh dari paparan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya bertambah 12 orang

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 14 orang


Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 71 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 694 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Baca juga: 11 Kelurahan di Palangka Raya zona kuning penyebaran COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020