Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin, memeriksa anggota DPR Mukhamad Misbahkun sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mendatangi Direktorat II Badan Reserse Kriminal didampingi pengacara Luhut Simanjuntak, namun berbeda dengan kedatangan pertamanya yang diantar dua anggota DPR, kali ini dia datang tanpa diantar para wakil rakyat.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka ini adalah yang pertama kali dan menyatakan Misbakhun bisa diperbolehkan pulang tapi bisa juga terus ditahan.
"Pemeriksaan kan masih berlangsung hingga siang nanti. Masalah ditahan atau tidak, ya mohon tunggu aja nanti sore atau nanti malam," katanya.
Bantah
Pengacara Misbahkun, Luhut Simanjuntak mengatakan, L/C kliennya tidak fiktif karena terbukti dicairkan oleh Bank Century.
"Lagi pula, kan sudah ada restrukturisasi kredit. Ini menunjukkan L/C tidak fiktif. Kalau fiktif, ya tidak ada restrukturisasi," ujarnya.
Pekan lalu, Misbahkun juga diperiksa oleh penyidik Polri sebagai saksi untuk tersangka yang kini ditahan Polri.
Misbahkun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century. Frenky sendiri telah ditahan Polri.
Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum LC disetujui.
Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka yang sudah divonis lima tahun penjara dalam kasus perbankan lainnya. (*)
S027/A011/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010