New York (ANTARA News) - Indonesia menyuarakan kekhawatiran terhadap undang-undang keimigrasian baru di Arizona, yang dikeluarkan pemerintah setempat untuk mengatasi para pendatang haram di negara bagian yang berbatasan darat dengan Meksiko tersebut.

"Seperti yang kita ketahui, undang-undang ini dampaknya sangat keras. Tentu kita mengkhawatirkan nasib warga kita di sana," kata Konsul Jenderal RI di Los Angeles, Subijaksono Sujono ketika dimintai komentarnya oleh ANTARA, Minggu.

Arizona adalah salah satu negara bagian yang menjadi wilayah tugas KJRI Los Angeles.

Menurut catatan KJRI, saat ini terdapat sekitar 400 warga Indonesia yang tinggal di Arizona --sebagian besar adalah mahasiswa.

"Walaupun kebanyakan warga kita di sana tinggal secara legal, tidak tertutup kemungkinan banyak juga yang izin tinggalnya sudah habis," kata Subijaksono.

Mereka yang izin tinggalnya sudah habis, menurutnya, jika tertangkap biasanya ditahan dalam jangka waktu relatif lama, sekitar tiga bulan.

"Setelah itu biasanya dideportasi atau diharuskan pulang dengan biaya sendiri," kata Subijaksono.

Yang juga menjadi kekhawatiran dengan keluarnya UU pendatang haram itu adalah terganggunya kenyamanan warga Indonesia karena bisa jadi mereka tiba-tiba ditangkap polisi walau tidak berbuat kesalahan.

"Kalau sebelumnya memang pernah ada yang ditangkap, tapi itu karena melanggar peraturan, misalnya peraturan lalu lintas. Tapi sekarang polisi berhak menangkap siapa pun yang mereka curigai walaupun orang yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan," kata Konjen.

UU keimigrasian yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Arizona Jan Brewer akhir pekan lalu itu, pada intinya memberi mandat kepada para penegak hukum untuk mengidentifikasi, mengadili serta mendeportasi para pendatang haram alias imigran ilegal dari Arizona.

Berdasarkan undang-undang tersebut, polisi diperbolehkan --jika diperlukan-- menangkap para imigran yang mereka curigai sebagai pendatang haram.

Polisi juga diberi wewenang untuk mendakwa para pendatang sebagai orang yang melakukan kejahatan jika pendatang yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen keimigrasian.

Menurut Subijaksono, saat ini ada sekitar 51.000 orang Indonesia yang tinggal di berbagai wilayah tugas KJRI Los Angeles, yaitu Arizona, California Selatan, Hawaii, Montana, Nevada, Utah, Wyoming dan Colorado.

Sebesar 40 persen dari jumlah warga Indonesia tersebut diperkirakan tinggal secara ilegal.

Sejauh ini, ungkap Subijaksono, Colorado adalah negara bagian dengan jumlah kasus warga Indonesia yang terbanyak ditangkap, setiap tahunnya bisa mencapai 40-60 orang.

"Setiap bulan jumlah warga Indonesia yang ditangkap di wilayah itu bisa mencapai tiga sampai lima orang. Mereka ditangkap dan bahkan dideportasi. Kesalahan mereka antara lain melanggar batas izin tinggal, juga urusan lalu lintas, termasuk salah parkir," katanya.

Dari sisi perlindungan WNI, KJRI menurut Subijaksono biasanya mengupayakan agar masa penahanan mereka yang tertangkap dikurangi.

"Biasanya ditahan selama tiga bulan. Tapi kita selalu mengupayakan keringanan agar mereka jangan ditahan terlalu lama, hanya tiga hari. Itu tentu dengan jaminan kita, asal yang bersangkutan bersedia pulang (ke Indonesia, red) dengan biaya sendiri," kata Konjen.

Selain itu, ujarnya, KJRI Los Angeles secara berkala terus memonitor keberadaan masyarakat Indonesia karena dikhawatirkan banyak yang melanggar peraturan atau izin tinggal.

"Selama ini yang selalu kita sarankan kepada mereka adalah, jadilah warga yang baik, jangan sampai melanggar hukum," kata Subijaksono.
(TNY/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010