Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR didesak segera merealisasikan Undang-Undang Pembuktian Terbalik agar pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera memberlakukan UU Pembuktian Terbalik," kata Koordinator Satuan Kerja Anti Korupsi (SKAK) Bob R Randilawe di Jakarta, Minggu.
SKAK dibentuk oleh Ikatan Alumni Trisakti, Dewan Harian Nasional 45, Pemuda Demokrat Indonesia, Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Barisan Penyelamat Bangsa, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia, Garda Bangsa dan Serikat Konstituen Indonesia.
SKAK menilai, keberadaan UU Pembuktian Terbalik sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat korupsi di Indonesia sudah sangat parah.
"Diperlukan satu tindakan yang revolusioner. Kami mendesak presiden menyatakan keadaan darurat korupsi," kata Bob.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Yusuf Rizal menambahkan, jika UU Pembuktian Terbalik disahkan, maka kasus semacam Gayus Tambunan akan bisa dicegah.
"Seseorang yang memiliki kekayaan secara tak wajar bisa dituntut untuk membuktikan bahwa kekayaannya itu bukan hasil korupsi," katanya.
Persoalannya, lanjut Faisal, DPR tampaknya terlalu takut untuk melahirkan UU Pembuktian Terbalik tersebut.
Ketua Forum Renovasi Indonesia Bagus Satrianto menilai, keengganan DPR membuat UU karena masih kuatnya pengaruh partai yang saat ini diduga kuat bermasalah status badan hukumnya dan menguasai aset negara untuk kepentingan mereka.
Karena itu, lanjutnya, pengadilan hendaknya segera menuntaskan perkara gugatan Tim Multi Partai untuk Pengembalian Aset Negara (TMPPAN).
"Gugatan tersebut merupakan pintu masuk untuk membongkar secara tuntas seluruh kasus penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi," katanya. (S024/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010